DOKUMEN SEWA MOBIL
Berikut ini dokumen yang perlu anda persiapkan sebelum merental kendaraan:
1. KTP Elektrik + Fotocopy KTP Elektrik
2. SIM + Fotocopy SIM
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Fotocopy Surat Nikah (Jika Sudah Menikah)
Hal yang perlu dipersiapkan lainnya (Tidak perlu dokumen, cukup diingat untuk mengisi formulir):
1. Data Istri / Orang tua (Jika belum menikah).
2. Data orang terdekat selain istri / orang tua.
RINGKASAN SYARAT DAN KETENTUAN
Berikut ini ringkasan dari beberapa hal paling penting yang perlu diperhatikan yang berkaitan dengan penggunaan kendaraan. Adapun term condition yang lebih lengkap tertera di surat perjanjian rental.
Perpanjangan sewa hanya sah jika dilakukan di kantor Agung Jaya Transport dengan dilakukan langsung oleh Penyewa tanpa mewakilkan dengan membuat Dokumen Pernyataan Rental Kendaraan baru.
hanya Penyewa atau Supir Terotorisasi yang mengemudikan Kendaraan. Penyewa tidak boleh memberikan wewenang kepada Pihak manapun selain Penyewa dan supir terotorisasi untuk mengemudikan Kendaraan.
Penyewa harus mengembalikan kendaraan dengan BBM minimal sama dengan keberangkatan.
Penyewa wajib mengembalikan kendaraan berdasarkan tanggal, jam, dan ketentuan lainnya yang tertera di Dokumen Pernyataan Rental Kendaraan.
Penyewa wajib mengembalikan Kendaraan secara utuh kepada Agung Jaya Transport dengan keutuhan Bagian Kendaraan dan keutuhan Aksesoris.
Jika Penyewa terlambat mengembalikan Kendaraan dengan alasan apapun maka penyewa diwajibkan membayar biaya overtime sebesar 10% / jam dari biaya sewa yang dihitung setiap jam.
penyewa dan supir terotorisasi bertanggung jawab untuk:
Mengontrol dan merawat kondisi kendaraan secara periodik dan memperbaiki jika ada kerusakan atau membahayakan kegiatan berkendara atau merusak kendaraan.
Mengunci kendaraan ketika hendak ditinggalkan.
Memastikan posisi kendaraan tidak berada di pihak lain.
Berkendara dengan mengikuti peraturan lalu lintas, tidak ceroboh, dan tidak merusak kendaraan.
Penyewa dan atau Supir Terotorisasi dilarang keras untuk:
Menggunakan kendaraan untuk aktivitas melawan hukum apapun bentuknya;
menggunakan kendaraan untuk balapan, mendorong, menderek, atau kegiatan yang tidak lazim;
memindahtangankan kendaraan kepada siapapun walaupun orang dekat;
melakukan perbuatan-perbuatan berupa pemindahtanganan kendaraan, seperti: Menjual Menggelapkan Menggadaikan Menjaminkan Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya walaupun hanya untuk sementara. Menghilangkan kendaraan dengan berbagai cara. Menyembunyikan, mengubah, memalsukan, menggadaikan, menghilangkan dan melakukan tindakan lainnya akan beberapa hal seperti jejak kendaraan, bentuk, rupa, warna, nomor polisi, legalitas, identitas, dan hal lainnya pada kendaraan dengan berbagai cara. Menyewakan atau meminjamkan kembali kepada pihak lain, dan kegiatan pemindahtanganan atau penghilangan lainnya;
mempreteli, mengganti, mencuri, menggadaikan, menghilangkan, menjaminkan, memberikan, menyembunyikan, merusak, menukarkan, maupun menjual bagian kendaraan ataupun aksesoris baik oleh sendiri maupun menyuruh orang lain menggunakan kendaraan untuk membawa benda merusak interior dan eksterior kendaraan, benda tajam, dan hal-hal yang tidak lazim diangkut kendaraan kecuali seizin Agung Jaya Transport
mengemudikan kendaraan ke lintasan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan;
Membawa kendaraan ke arah atau daerah yang tidak sesuai dengan destinasi yang dinyatakan sebelumnya;
menggunakan kendaraan untuk belajar mengemudi, atau mengajarkan orang lain untuk mengemudi baik yang dilakukan penyewa atau pihak lain;
melakukan tindakan yang merugikan dalam bentuk apapun terhadap Agung Jaya Transport atau pihak manapun yang berkaitan dengan transaksi ini;
dan melakukan hal lainnya yang diatur di dokumen perjanjian rental kendaraan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat antara penyewa dengan pihak Agung Jaya Transport
Tanggung jawab KENDARAAN sepenuhnya di tangan PENYEWA. Setiap kesalahan, penyimpangan, dan pelanggaran terhadap perjanjian rental dan dokumen ini dikenakan denda yang diakumulasikan oleh pihak Agung Jaya Transport dan dikenakan hukuman pidana yang tidak menghapuskan denda berikut tanggung jawab PENYEWA lainnya kepada Pihak Agung Jaya Transport. Untuk tata tertib, syarat & ketentuan yang lebih lengkap yang belum tertera di dokumen ini atau kurang jelas dalam dokumen ini telah diatur dalam Dokumen Perjanjian Rental, termasuk konsekuensi, denda, hukuman, dan hal-hal lainnya dan mengikat pihak-pihak yang terlibat.